MEDAN | Tersangka kasus dugaan korupsi PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran (TA) 2019 bertambah menjadi lima orang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (9/10/2024) kemudian melakukan penahanan terhadap pria berinisial JC, selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama (BRB).
“Yang bersangkutan juga terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Station di PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu,” kata Kasi Penkum Adre W Ginting, petang tadi.
Proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT AP Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV BRB.
Pagu anggaran sebesar Rp39.250.000.000. Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC dsn lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190, berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Tersangka JC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
EGM
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis lalu (3/10/2024) telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan.
“Setelah menemukan dua alat bukti, tim meningkatkan kasus dugaan korupsi di PT AP II Kualanamu Tahun Anggaran (TA) 2019 dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Jumat (4/10/2024).
Dengan rincian, tiga tersangka di lingkungan PT AP II (Persero) yakni Bayuh Iswantoro (BI) selaku Executive General Manager (EGM), YF sebagai Senior Manager of Airport Maintenance dan AA selaku Manager of Infrastructure. Serta RAH sebagai Direktur PT Inochi Consultant.
BI dan kawan-kawan (dkk) dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut. (ROBERTS)

